GEMASURA Kembali Gelar Unras, Tuntut Kepala BPN Kabupaten Bogor Buka Suara
Berita Baru, Bogor – Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) kembali turun ke jalan mendesak BPN Kabupaten Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kabupaten Bogor.
Unjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) kini turun kembali melakukan unjuk rasa didepan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPB) Kabupaten Bogor, Jumat (02/08/2024).
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GEMASURA terlihat masa aksi pun membakar ban dan menyampaikan berbagai pandangan, dan aspirasi nya yang kian marak terjadi berbagai persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Berbagai pandangan dari beberapa perwakilan yang tergabung didalam GEMASURA terus disampaikan silih berganti, “kami dengan tegas dan menyikapi secara serius, bahwa persoalan sengketa lahan yang tengah terjadi di kabupaten Bogor ini harus segera dientaskan dengan sigap”,
Ungkap Zayyanul Iman selaku Ketua GEMASURA.
Adapun yang menjadi fokus aksi terkait penerbitan sertifikat atas tanah kas Desa Bojong Koneng seluas 43,1 H di Kecamatan Babakan Madang, bahwa dalam investigasi dan analisa kami lahan kas Desa Bojong Koneng memiliki kepemilikan tanah tersebut tercatat dalam Buku C telah menguasai lahan sejak tahun 1960.
“Pada tahun 2011 munculnya peralihan sertifikat tanah kas Desa Bojong Koneng terhadap kepemilikan individu/perorangan, namun demikian pada faktanya berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No. 40/BHT/2016/PC.Cbi November 2016 Jual beli antara para ahli waris dengan pihak individu/perorangan dinyatakan batal”, Menurut Zayyanul Iman
Para pengunjuk rasa terus bersuara tak henti-henti menyampaikan keluh kesah, dan kemarahan itu terdengar dan terlihat disampaikan dari para pengunjuk rasa, pengunjuk rasa dalam aksi yang kedua kalinya ini, masa aksi menunggu Kepala BPN Kabupaten Bogor untuk menyikapi persoalan
“dan bahkan kami menunggu klarifikasi pihak BPN dalam persoalan yang kini menjadi tuntutan kami, lagi-lagi pada faktanya BPN enggan berhadapan dengan para pengunjuk rasa, tak ada satupun yang mampu berhadapan dengan kami”, tambahnya.
Tak hanya itu pada tahun 2017 kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan kepala kantor BPN Prov Jawa Barat No 24/Pbt/BPN.32/2017 tentang pembatalan 14 sertifikat Hak Milik atas nama Haji Abu Burhanudin telah di batatalkan jual belinya dengan Drs. Moch Arifin.
Disamping itu, ibeng Koordinator Lapangan, permasalahan yang terjadi tak hanya di bojong koneng tetapi di cijeruk desa kuwung luwuk pula terdapat sengketa tanah garapan yang sudah di garap berpuluh-puluh tahun oleh warga disana tetapi muncul sertifikat HGB (Hak guna Bangunan) yang dimana tanah tersebut di pegunungan yang tergolong dalam Lahan Hijau itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang agraria.
Terdapat sekitar 20 penggarap di desa kuwung luwuk sampai hari ini masih terlantar nasib mereka karena tidak adanya tanggung jawab kepada para penggarap tersebut.
“Tuntutan kami sudah jelas bahwa hari ini diduga oknum BPN kabupaten bogor menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi maka dari itu GEMASURA hari ini berkomitmen akan turun kejalan terus menerus sampai Kepala BPN Kabupaten Bogor di copot”, pungkasnya.