Banyak Jabatan Kosong, Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Bogor Bisa Rusak Karir ASN
Berita Baru, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali diingatkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto terkait jabatan yang kosong baik untuk jabatan tinggi pratama atau eselon II maupun eselon dibawahnya.
Rudy mengungkapkan jabatan yang kosong tersebut harus segera diisi guna untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi dan juga kepentingan karir bagi pegawai lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor
“Terlalu banyak jabatan kosong dibiarkan itu dampaknya membuat kurang optimalnya kerja birokrasi, dan yang kedua tentu menghambat karir ASN,” ujar Rudy Suswanto Rabu 5 April 2024.
Rudy mengatakan terlalu banyak jabatan kosong di eselon III dan IV yang mengalami kekosongan tentunya hal tersebut akan mengurangi optimalisasi pekerjaan ditambah tahun ini ada beberapa Kepala Dinas yang akan pensiun dan jabatan eselon II juga banyak mengalami kekosongan.
“Jadi jumlahnya (jabatan kosong) itu sudah tidak terhitung jari,terlalu banyak,” ungkapnya.
Sementara untuk melaksanakan seleksi terbuka, Pemkab Bogor yang saat ini masih dijabat oleh PLT Bupati harus menempuh proses persetujuan dari pemerintah Provinsi dan Kemendagri yang memerlukan waktu tidak sebentar.
“Tahun ini setahu saya ada dua Kepala Dinas yang pensiun, Disdukcapil dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, sementara yang kosong kemarin juga belum diisi, jadi kebutuhan pengisian jabatan sudah sangat mendesak,”imbuhnya.
Rudy menambahkan, jabatan kosong harus segera diisi agar kerja birokrasi berjalan optimal.ASN yang memenuhi persyaratan,kata dia,bisa mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II dengan menempuh proses seleksi terbuka atau open bidding.”Dan untuk ASN yang memenuhi syarat,harus diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi, semakin cepat,tentu semakin baik untuk karir mereka,”katanya.
Rudy merasa yakin, jika diberi kesempatan dan berkelakuan yang adil,ASN di Kabupaten Bogor banyak yang berkualitas dan kompeten untuk menempati jabatan tertentu. karena itu, kesempatan itu harus dibuka selebar lebarnya.
“Jangan terlalu dibawa ke ranah politik praktis, politik dukung mendukung calon di pemilu atau pilkada. ASN kita harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan kemampuan dan kepangkatannya,” kata Rudy.
Selain itu,proses pengisian jabatan memang harus dilakukan segera mengingat masa jabatan daerah periode 2018-2023 akan segera berakhir pada akhir Desember tahun ini. Sementara kepala daerah menjabat tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis mengutak atik ASN pada enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.