Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KKN FH UIKA Gelar Penyuluhan Hukum
KKN FH UIKA Gelar Penyuluhan Hukum

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Dengan P2 Pelopor dan Pelapor



Berita Baru, Bogor – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor bekerjasama dengan Karang Taruna Desa Bantarsari Kabupaten Bogor, mengadakan Penyuluhan Hukum di gedung serba guna Desa Bantarsari, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (06/08/2022).

Kegiatan yang bertemakan “Membangun Kesadaran Hukum Terhadap Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan” tersebut berjalan dengan lancar, turut dihadiri oleh kader PKK, Kader Posyandu, Pelajar SMK & MTS se-Desa Bantarsari, perwakilan tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Toni Alfazri Ketua Kelompok KKN FH UIKA memaparkan tentang maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 11. 952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).

Oleh karena itu, untuk menurunkan lonjakan angka tersebut perlunya peran masyarakat dan stekholder lainnya dalam mencegah dan menyetop kekerasan terhadap anak ataupun perempuan.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pendidikan hukum kepada kaum wanita, sehingga mereka tahu bagaimana cara mengadu jika ada kasus kekerasan seksual”, ungkap Toni.

Di samping itu, Dede siti Amanah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor sebagai narasumber, memaparkan tentang Pengertian Anak menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

“Pasal 1 angka (1) menyebutkan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak”, papar Dede

Dede menjelaskan tentang bagaimana strategi yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus anak atau perempuan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti memberi dukungan kepada korban

“Kita dampingi korban atau keluarganya dalam menempuh jalur hukum dan juga menjadi pelopor dan pelapor”, tutupnya.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, terlihat ibu-ibu hingga remaja putri hadir dan mendengarkan secara khidmat, aula pun penuh. Namun pendidikan kekerasan terhadap perempuan juga harus diikuti oleh kaum laki-laki, agar mereka mengetahui persoalan perempuan dan kejadian kekerasan seksual tidak terjadi di Desa Bantarsari.