Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Agnes Gracia
Agnes Gracia saat reka adegan penganiayaan David Ozora

Divonis 3,5 Tahun Penjara Ternyata Pengakuan Agnes Gracia Telah Dilecehkan David Ozora Bohong



Berita Baru, Nasional – Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menemukan fakta baru setelah menjalani sidang vonis terhadap Agnes Gracia yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya Agnes Gracia mengaku mengalami pelecehan seksual oleh David Ozora sehingga terjadinya kasus penganiayaan yang melibatkan anak dirjen pajak Mario Dandy Satrio. 

Namun fakta tersebut dibongkar oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara setelah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes Gracia. 

Sri Wahyuni mengungkapkan fakta Agnes Gracia saat membacakan putusan pemicu kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Pengakuan Agnes perihal David Ozora yang telah melecehkan dirinya yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy ternyata hanya karangan cerita belaka.

Sri mengungkapkan, pernyataan Agnes yang mengalami pemerkosaan keteranganya diragukan pasalnya tidak ada tanda – tanda trauma yang diperlihatkan oleh Agnes. 

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ungkap Sri.

Agnes divonis 3,5 tahun penjara karena keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan secara brutal terhadap anak dari pengurus PP GP Ansor tersebut. 

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. ***