Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GEMASURA Akan Gelar Demo Minta Bupati Bogor Tindak Tegas Tempat Maksiat di Kawasan Sentul City

GEMASURA Akan Gelar Demo Minta Bupati Bogor Tindak Tegas Tempat Maksiat di Kawasan Sentul City



Berita baru, Bogor – Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan akibat menjamurnya tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) menyampaikan kekhawatirannya terhadap keberadaan tempat karaoke, pijat plus, praktik prostitusi terselubung bahkan terang-terangan menjual minuman keras.

Ketua GEMASURA, Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah tempat yang digunakan sebagai tempat praktik-praktik tersebut.

“Bisa dilihat dari media sosialnya, di situ tercantum daftar perempuan dan tempatnya. Bahkan minumannya dijual di platform pesan antar. Tentu hal ini dapat merusak lingkungan sekitar dan generasi anak bangsa,” ujar Iqbal.

Selain dugaan praktik prostitusi, GEMASURA juga menyoroti penyediaan minuman beralkohol dan keberadaan pemandu lagu (LC) di tempat karaoke maupun restoran yang beroperasi di kawasan Plaza Niaga, plaza Amsterdam dan Blok CBD hingga di Aeon Mall.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021, penjualan minuman beralkohol dilarang di Kabupaten Bogor dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pengelola tempat hiburan malam dilarang membiarkan terjadinya potensi tindakan asusila.

“Adanya LC misalkan di tempat karaoke, itu kan bisa menimbulkan potensi tindakan asusila, terlebih dibarengi dengan minuman beralkohol, karena pengelola wajib menjaga ketertiban umum”, tambah Iqbal.

GEMASURA juga menemukan bahwa beberapa tempat hiburan malam Sentul City melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Menurut Perbup Nomor 24 Tahun 2012, tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor harus tutup pada pukul 24.00 WIB pada hari biasa dan pukul 01.00 WIB pada hari libur . Namun, Iqbal menyebutkan bahwa beberapa tempat masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.

“Jika kita lihat aturannya, harusnya tutup jam 24.00 di hari biasa dan hari libur 01.00, ini mereka bahkan ada yang sampai jam 3 pagi” lanjut Iqbal.

Menurut pernyataan warga sekitar, kegiatan-kegiatan pelanggaran tersebut telah berlangsung lama. Hal tersebut terungkap ketika GEMASURA lakukan audiensi dengan pihak Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.

Namun, Iqbal menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat. Ia menilai bahwa penegak perda seperti Camat, Satpol PP, hingga Bupati belum menunjukkan respons yang memadai terhadap permasalahan ini.

Iqbal juga menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan keberatannya terhadap maraknya tempat hiburan malam di kawasan tersebut. Ia berencana untuk melaporkan temuan-temuan ini langsung kepada Bupati Bogor agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di kawasan tersebut dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa peraturan daerah ditegakkan dengan baik.”GEMASURA akan menggelar demo pada Selasa 16 Juni depan kantor Buapti.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif”, tutup Iqbal.