Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Operasi Zebra 2022
Polantas Polresta Bogor/Instagram satlantaskotabogor

Hati – hati 14 Pelanggaran ini, Jadi Incaran Polisi di Operasi Zebra 2022



Berita Baru Nasional – Bulan Oktober Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2002 selama 14 hari terhitung dari tanggal 3 Oktober 2022 – 16 Oktober 2022.

Dengan tema “tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Persisi” tersebut bertujuan untuk menegakan disiplin berlalu lintas bagi pengendara di jalan raya.

Operasi Zebra tersebut digelar serentak seluruh wilayah Indonesia, akan mengincar pelanggaran yang sering dilakukan pengendara.

Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang akan disisir oleh petugas kepolisian lalu lintas di Operasi Zebra tahun 2022.

Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.
  12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Plat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.