Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dok/Bahar Bin Smith
Dok/Bahar Bin Smith

Jaksa Tuntut Bahar Smith 5 Tahun Penjara, Ini Alasannya!



Berita Baru, Bandung – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai Bahar Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa menuntut Bahar Smith dihukum lima tahun penjara.

Bahar dinilai bersalah terkait kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah serta melakukan tindak pidana bersama-sama perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran.

Dikutip dari laman Antaranews.com https://jabar.antaranews.com/berita/396405/bahar-smith-dituntut-5-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-hoaks?page=all

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/07/2022)

Disamping itu, jaksa pun menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan didalam tuntutannya. Keluarga menjadi faktor untuk meringankan tuntutan jaksa. Adapun yang memberatkan yaitu perbuatan Bahar yang telah meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah.

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022.

Tuntutan Jaksa mengacu kepada dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.