Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Logo ACT
Kasus ACT Masuk Babak Baru

Kasus Penyelewengan Dana ACT Masuk Babak Baru, Polisi Tetapkan 4 Tersangka. Siapa Saja?



Berita Baru, JakartaAksi Cepat Tanggap (ACT) sedang ramai diperbincangkan publik, lembaga filantropi tersebut diduga melakukan menyelewengan dana umat. Hal itu pertama kali diungkap oleh laporan jurnalistik Majalah Tempo.

Dalam laporan jurnalistik tersebut, dikatakan para petinggi ACT diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat untuk aksi kemanusiaan.

Ibnu Khajar Presiden ACT tidak membantah atas tuduhan tersebut, dirinya hanya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas apa yang sedang diberitakan kepada lembaga yang dipimpinnya itu.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” katanya dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu secara terang-terangan mengatakan bahwa gaji ratusan hingga fasilitas mewah yang diterima memang benar adanya, namun aturan tersebut tak berlangsung lama, dikarenakan kondisi keuangan ACT yang mengalami penurunan akibat pandemi covid-19

Kini kasusnya memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dua di antaranya yakni Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin (A) serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).

Dia petinggi yang lain adalah Novariadi Imam Albari Ketua Pembina Yayasan ACT dan Heryana Hermain Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy.

“Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka tersebut, disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan audit untuk mengetahui sejak kapan ACT memotong dana donasi yang dikumpulkan oleh masyarakat.