Kenali Status Jalan Yang Ada di Indonesia dan Kewenangannya
Berita Baru, Pendidikan – Jalan di Indonesia merupakan satu kesatuan sistem yang menghubungkan dari satu wilayah ke wilayah lainnya, jalan juga terbagi peruntukan nya dari jalan umum dan jalan khusus.
Banyak yang belum paham perihal status jalan yang selama ini kita gunakan untuk aktivitas sehari – hari, bahkan tidak jarang masyarakat yang salah sasaran mengkritik pemerintah terkait keluhan jalan rusak.
Macam – macam perbedaan status jalan dan segala kewenangan dari mulai jalan Nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota sampai jalan desa.
Berikut macam – macam status jalan umum yang ada di Negara Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004.
Jalan Nasional
Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan ditandai dengan marka kuning, patok km/hm warna kuning merah. kewenangan jalan tersebut dibawah naungan Kementerian PUPR.
Jalan provinsi
Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.Jalan ditandai dengan papan informasi jalan provinsi, patok km/hm warna kuning hitam. kewenangan jalan tersebut dibawah naungan pemerintah provinsi.
Jalan kabupaten/kota
merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten/Kota dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten/kota. Jalan tersebut dibawah naungan pemerintah kabupaten/kota.kewenangan jalan tersebut dibawah naungan pemerintah kabupaten/kota.
Jalan desa
Jalan desa sebagaimana merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.kewenangan jalan tersebut dibawah naungan pemerintah desa.