
LBH PMII Kota Bogor Nilai Polres Kota Bogor Lamban Tangani Kasus Penyerobotan Lahan Warga Tanah Sareal
Berita Baru, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Bogor menyoroti kinerja Polres Kota Bogor yang dinilai lamban dalam menangani kasus penyerobotan lahan milik warga di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasus penyerobotan lahan yang dialami oleh salah satu warga berinisial MY telah dilaporkan ke Polres Kota Bogor sejak satu tahun lalu. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kami sangat menyayangkan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kota Bogor. Padahal bukti dokumen kepemilikan lahan sudah diserahkan ke penyidik,” tegas Direktur LBH PMII Kota Bogor, Toni alfazri.SH, dalam keterangannya kepada awak media.
LBH PMII Kota Bogor menilai, keterlambatan penanganan kasus ini berpotensi melanggengkan praktik mafia tanah dan mengancam rasa keadilan masyarakat kecil. Terlebih, selama proses hukum berjalan, pihak terlapor justru telah melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah menyangkut aspek pidana jika ada unsur penyerobotan. Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyatnya, apalagi jika sudah ada dugaan pelanggaran hukum yang nyata,” tambah Toni
LBH PMII mendesak Polres Kota Bogor agar segera mempercepat proses hukum, menetapkan tersangka jika telah terpenuhi unsur pidananya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Propam dan Kompolnas, jika proses ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” pungkas Ilham.
LBH PMII Kota Bogor juga mengajak masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan elemen advokasi lainnya untuk turut mengawasi dan mengadvokasi kasus-kasus serupa yang merugikan warga kecil akibat ketidakadilan struktural.