
Pengamat Hukum : KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi di Atas Rp 1 Miliar
Berita Baru, Bogor – Seorang pengamat hukum menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menangani kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar, sesuai dengan tugas yang diatur dalam Undang-Undang.
Hal ini disampaikan menyusul polemik mengenai batasan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjadi wewenang KPK.
Pengamat hukum Toni alfazri. SH, menjelaskan bahwa kewenangan KPK diatur secara tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, menimbulkan kerugian negara yang signifikan, atau menarik perhatian publik.
“KPK diberi mandat untuk fokus pada kasus-kasus besar yang memiliki dampak luas, baik dari segi nominal kerugian negara maupun dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat. Batas Rp 1 miliar menjadi salah satu parameter penting untuk memastikan KPK menangani kasus yang prioritas,” ujar Toni
Sementara itu, toni menambahkan bahwa kewenangan KPK tidak hanya ditentukan oleh nilai kerugian negara, tetapi juga kompleksitas kasus dan keterlibatan pejabat tinggi negara.
Menurutnya, nilai Rp 1 miliar adalah batas minimal yang ditetapkan untuk memastikan efisiensi kerja KPK, mengingat sumber daya yang dimiliki lembaga tersebut.
“Batas ini bukan berarti kasus di bawah Rp 1 miliar tidak penting, tetapi penanganannya lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” jelas Toni Dengan batasan ini, KPK diharapkan dapat lebih fokus pada upaya memberantas korupsi yang memiliki dampak besar terhadap stabilitas keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat serta KPK pun harus menerima setiap aduan yang dibuat oleh masyarakat.