Pengasuh Ponpes Tega Cabuli Santriwati, MUI Kota Bogor Minta Kepastian Hukum
Berita Baru, BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor meminta kepastian hukum kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ketua MUI Kota Bogor, KH.Tb. Muhiddin mengatakan, hukum harus berjalan tegak lurus. Jika ada pelanggaran hukum, maka kepolisan wajib menegakan hukum.
“Saya berharap Polresta Bogor Kota untuk segera selesaikan seterang-terangnya kasus itu. Diselesaikan seadil-adilnya, agar masyarakat tidak bingung,” ucap Muhiddin saat konferensi pers di gedung PPIB Kota Bogor, Kecamatan Bogor Timur pada Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Ketua Forum Ponpes Kota Bogor, Muhammad Ansyori menuturkan, menyikapi kasus pelecehan tersebut, pihaknya hadir sebagai lembaga untuk menjalin konsensus segi hukum negara dan menjaga marwah Ponpes Kota Bogor.
“Andaikan terjadi berkasus hukum santri atau Pengurus Ponpes, tentunya tidak ada perlindungan spesial. Saat ini kami tinggal menunggu dan mendukung penegakan hukum,” tuturnya.
Ia berharap ada penegakan hukum seadil-adilnya dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan selalu memberikan perlindungan terhadap santri dan santriwati.
Ia juga berpesan kepada santri dan santriwati agar tidak takut menyampaikan jika adan tindak pelecehan atau kekerasan walaupun dilakukan pimpinan ponpes.
“Kalau memang bukti ada dan prosedur lengkap, segera diselesaikan. Jangan sampai psikologis santri down karena tidak beres-beres kasus,” katanya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Mohamad Toha Hasan berharap kasus tersebut segera bisa diselesaikan, agar masyarakat yang mau memasukkan anak ke pesantren tidak terbayang-bayang kasus seperti ini.
“Kemarin sudah P21, namun Jaksa memerlukan keterangan tambahan dan ada beberapa hal yang perlu digali. Sudah ada dua alat bukti, yang tidak ada kriminalisasi,” jelasnya.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah menambahkan, pelaku kasus pelecehan terhadap santriwati ini sudah ditahan. Ia berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan.
“Sedari awal Januari kami menerima dan mengawal proses Istikomah. Tentunya dikawal hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.