Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bahaya NArkotika
Bahaya Narkotika, sorang pemuda tingkkap karena pengedaran sabu (Pixabay)

Pengedar Narkotika, dan 43 Paket Sabu Diamankan Pihak Kepolisian Sukabumi Kota



Berita Baru, Sukabumi – Pihak kepolisian Kota sukabumi berhasil menggagalkan peredaran sabu, dengan mengamankan  barang bukti 20,8 gram narkotika yang sudah dikemas kedalam 43 paket oleh pengedar. 

Pengedar Narkotika berinisial MA (22) yang telah diburu ini  warga asal Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi diamankan di rumahnya, oleh Polres sukabumi pada Selasa (28/2/2023).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, pihaknya tengah gencar memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sukabumi.

“Hampir setiap minggu ada pengedar narkoba yang ditangkap, sekarang kami juga berhasil menggagalkan kasus pengedaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh MA,”ungkapnya. 

Wahyudin mengatakan, tersangka MA bisa dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Berdasarkan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika MA diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Dari penggeledahan rumah MA tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang siap diedarkan, sebanyak 20.8 gram, sebuah timbangan digital dan satu unit telepon genggam. 

Tidak hanya MA satnarkoba Polres Sukabumi kota juga mengamankan RR (29) do Babakan Sirna, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diduga sebagai pengedar ganja, dengan barang bukti 3 paket ganja kering siap pakai. 

Wahyudi mengatakan dari pengembangan kasus tersebut pihaknya akan memburu bandar besarnya, karena menurut pengakuan RR, daun haram tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. 

“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Wahyudi.***