PMII Kota Bogor Harus Konfercab, PMII Universitas Pakuan; Bukti Regenerasi Kader
Berita Baru, Bogor – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan suatu organisasi kemahasiswaan muslim berlandaskan Ahlusunnah waljama’ah yang berdiri pada tanggal 17 April 1960 di Surabaya, Jawa timur.
Pendirian PMII dimotori oleh kalangan muda Nahdatul Ulama (NU) meskipun di kemudian hari dengan dicetuskannya Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972, PMII menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan independen dari NU). Ketua Umum pertama adalah Mahbub Djunaidi.
PMII merupakan organisasi kader sehingga sistem kaderisasi di PMII dianggap sebagai jantungnya kegiatan organisasi. Artinya, keberhasilan dan pencapaian organisasi PMII akan dilihat dari bagaimana sistem kaderisasi yang diterapkan.
PMII harus mampu melahirkan kader-kader yang tanggung jawab, Andal dan mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan yang paling penting, mampu mewarnai bangsa kita di masa yang akan datang.
Adapun terkait proses kaderisasi PMII memiliki beberapa tahapan yaitu: Mapaba (Masa penerimaan anggota baru), PKD (Pendidikan kader dasar), PKL(Pendidikan kader lanjut), PKN (Pendidikan Kader Nasional) Dan terkait beberapa tahapan tingkat kepengurusan diantara lain adalah: PB (Pengurus Besar), PKC (Pusat Kordinasi Cabang) atau yang biasa kita kenal pengurus di tingkat wilayah, kemudian ada PC (Pengurus Cabang) Di tingkat Kabupaten dan Kota, adapun komisariat dan Rayon di tingkat Universitas dan Fakultas.
Saat ini PC (Pengurus Cabang) PMII Kota Bogor sedang di ambang transisi karena adanya masa bakti kepengurusan yang telah kadaluarsa maka dari itu proses kaderisasi PMII di tingkat cabang Kota Bogor patut di pertanyakan. demi keberlangsungan estafet kepemimpinan baru dan demi keberlangsungan proses kaderisasi selanjutnya.
PMII Komisariat Universitas Pakuan sangat mengkritik terkait masa bakti kepengurusan yang telah kadaluarsa ini, maka dari itu menyarankan kepada pengurus PMII cabang kota Bogor segara mengambil sikap untuk mengadakan Konferensi Cabang (konfercab) PMII cabang kota Bogor demi keberlangsungannya proses kaderisasi.
Apabila tidak segera terlaksanakan perlu di pertanyakan apakah program kerjanya telah terlaksana?
Dengan langkah-langkah tersebut, PMII Cabang Kota Bogor dapat menghadapi masa depan dengan optimisme dan keyakinan akan kemajuan yang signifikan, demi keberlangsungan proses kaderisasi, karena apabila tidak mengambil langkah tersebut (konfercab) PMII Cabang Kota Bogor masa bakti 2023 – 2024 dianggap gagal menyelesaikan program kerja dan kaderisasi.
Penulis: Muhammad Fahmi Yusuf
Kader PMII Universitas Pakuan