Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Shalat Jumat
Shalat Berjamaah, (Dok. Istimewa)

Shalat Jumat di Intansi Sekolah, atau Kantor Bagaimana Hukumnya ? Berikut penjelasan para Imam Madzhab



Berita Baru,Religi – Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam dilaksanakan setiap hari Jumat di setiap satu minggu sekali, di dalam waktu Dzuhur dibuka dengan khutbah dan dilanjutkan dengan shalat berjamaah sebanyak dua rakaat.

Tidak jarang saat ini menemukan ibadah Shalat Jumat di instansi kantor atau sekolah yang notabene karyawan atau siswa sekolah tersebut bukanlah penduduk setempat (mustauthin) yang dijadikan dasar syarat sahnya shalat jumat dalam madzhab Imam Syafi’i.

Menurut Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, yang dimuat tulisanya di islam.nu.or.id mengutip sebuah keterangan dari Syekh Zakaria Al – Anshari dalam sebuah karyanya menjelaskan.

Artinya: “Maka shalat Jumat tidaklah sah dilakukan oleh non-muslim, wanita, waria, orang-orang yang tidak terbebani kewajiban atau seorang budak, sebab mereka tidak dianggap sempurna, maupun juga dengan seseorang yang tidak berdomisili pada daerah dilaksanakannya shalat Jum’at, begitu pula orang yang berdomisili, akan tetapi domisilinya di luar batas daerah dilaksanakannya shalat Jumat.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhit Thalib [Beirut, Dar Al-Kutub Ilmiyah], Juz II, halaman 115-116).

Selaras dengan pernyataan yang diutarakan oleh Syaikhul Islam, pemuka mazhab Syafi’i Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) mengafirmasi:

Artinya: “Berdomisili di tempat mukimnya, maka tidak sah shalat Jumat bagi orang yang wajib menghadirinya dari kalangan orang-orang yang tidak berdomisili tetap, karena Rasulullah saw tidak mendirikan shalat Jumat di Arafah tatkala beliau melaksanakan haji wada’ beserta adanya tujuan bermukim di tempat tersebut selama beberapa hari.” (Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], Juz II, halaman 434).

Dari kedua referensi diatas, sudah jelas mendirikan Shalat Jumat atau Jumat di Instansi perkantoran ataupun sekolah, yang mayoritas Karyawan atau siswanya bukan penduduk setempat hukumnya tidak sah, dikarenakan tempat tersebut bukanlah tempat tinggal mereka.

Dalam hukum fiqih salah satu syarat sahnya mendirikan shalat jumat adalah harus dilakukan di pemukiman, yang jamaahnya merupakan penduduk asli atau penduduk setempat (mustauthin), keterangan para ulama tersebut didasar berdasarkan tindakan (fi’lu) Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan haji wada’ di Arafah bersama penduduk Makkah.

Saat itu Rasulullah tidak memerintahkan untuk mendirikan shalat jumat, hal tersebut disinyalir karena mereka bukanlah penduduk tetap Arafah. Ketetapan tersebut merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali.

Namun menurut pendapat mazhab Hanafi tidaklah masalah mendirikan shalat jumat di instansi sekolah, komplek, atau perkantoran yang merupakan mayoritas jamaahnya bukanlah penduduk setempat hukum nya tetap sah.

Karena mazhab Hanafi berpatokan kepada ketentuan pelaksanaan shalat Jumat dalam Al-Quran hanya mensyaratkan berjamaah saja, tanpa mempertimbangkan status orang yang mendirikannya berdomisili atau mustauthin (penduduk setempat), sebagaimana kutipan dalam kompilasi fatwa Syeikh Isma’il Zain Al-Yamani (wafat 1414 H):

Artinya: “Ketetapan ini (tidak sahnya shalat Jumat) berlaku bilamana merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut para ulama mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa shalat Jumat dapat sah dengan orang-orang mukim (berdomisili) walaupun berstatus musafir, sebab berdomisili bukan merupakan syarat sah melaksanakan shalat Jumat menurut mereka.” (Ismail Zain Al-Yamani, Qurratul ’Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, [Sarang: Maktabah Al-Barakah], halaman 87).