Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT Keeta Api Indonesia menerapkan aturan baru
Kereta Api / Instagram @keretaapikita

Wajib Vaksin Booster, Inilah Peraturan Baru Bagi Penumpang Jarak Jauh Kereta Api Indonesia



Berita Baru, Nasional PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali menerapkan peraturan baru untuk perjalanan jarak jauh menggunakan jasa Kereta Api per tanggal 30 Agustus 2022.

Melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan Kereta Api antar kota, dengan menerbitkan surat edaran SE 84 Kemenhub 2022.

Peraturan yang baru menghapuskan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR yang sebelumnya menjadi syarat jika penumpang belum vaksin booster.

Namun penumpang Kereta Api jarak jauh yang sudah berusia minimal 18 tahun di wajibkan harus sudah mendapatkan vaksin Booster, peraturan tersebut berlaku sejak tanggal (30/08/2022).

Berikut peraturan baru PT KAI per tanggal 30 Agustus 2022, yang dihimpun berita satu dari akun resmi PT KAI.

  1. Sudah vaksin dosis ketiga, dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT PCR.
  2. Untuk penumpang Warga Negara Asing (WNA) usia diatas 18 tahun minimal sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT PCR.
  3. Penumpang 8 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT PCR.
  4. Penumpang usia 8 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT PCR.
  5. Anak usia di bawah umur,Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT PCR. Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat.
  6. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komoborid, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT PCR, namun wajib menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, yang menjelaskan kondisi belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid -19.

PT KAI sendiri menyediakan layanan vaksinasi gratis di beberapa stasiun, penumpang cukup membawa KTP dan sudah usia 18 tahun, serta sudah memiliki kode booking atau tiket perjalanan jarak jauh. Pelayanan vaksinasi paling lambat H-1 dari jadwal pemberangkatan menggunakan Kereta Api.