Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT Pos Indonesia dan Pengadilan Agama Kotabumi
PT Pos Indonesia dan Pengadilan Agama Kotabumi

Gandeng PT. Pos Indonesia Cabang Lampung Utara, PA Kotabumi Gelar Sosialisasi Aplikasi Tapis Berseri



Berita Baru Kotabumi- Didampingi PT. Pos Indonesia Cabang Lampung Utara, Pengadilan Agama Kotabumi melakukan sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi Tapis Berseri.

Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H. mengatakan bahwa sosialisasi tersebut perlu dilakukan setelah adanya pembaharuan atas beberapa fitur.

“Tujuannya untuk menyamakan pemahaman seluruh pengguna (user) dalam mengoperasikan aplikasi ini,” katanya di Ruang Sidang Utama, Jumat, 12 Mei 2023.

Uswatun berujar, beberapa waktu lalu tim informasi teknologi Pengadilan Agama Kotabumi telah menambahkan beberapa fitur penting dalam aplikasi tapis berseri. Di antaranya adalah adanya tampilan foto, tanda tangan, dan titik koordinat penerima relaas panggilan.

“Sebelum adanya pemutakhiran, di data resi hanya menampilkan informasi pengirim, penerima dan riwayat pengiriman saja,” ucapnya.

Uswatun menilai, penambahan tampilan di aplikasi Tapis Berseri dimaksudkan untuk mengetahui lebih detail informasi penerima. Keberadaan foto penerima dan tanda tangan dapat memperkuat identitas sebagaimana tertuang dalam surat panggilan. “Sedangkan titik koordinat gunanya memastikan alamat yang dituju, dan semua ini nanti akan diverifikasi ketika persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cabang Kotabumi, Lampung Utara Aldi Frandica Renaldi mengutarakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kotabumi dengan Kantor Pos merupakan langkah strategis untuk mewujudkan digitalisasi prima di bidang pelayanan. Ia juga berharap agar kedepannya dapat terus melakukan pengembangan atas aplikasi Tapis Berseri tersebut. “Masih banyak hal yang bisa kita lakukan bersama,” katanya.

Aldi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk bertukar data dan informasi dengan Pengadilan Agama Kotabumi demi kemajuan aplikasi Tapis Berseri. Bahkan, ia mengajak untuk senantiasa berkolaborasi dalam menyajikan pelayanan yang lebih inovatif. “Pada dasarnya kami siap memberikan dukungan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi Tapis Berseri merupakan akronim dari tracking dan pengecekan biaya pengiriman surat bersama dengan pos seluruh indonesia. Aplikasi tersebut tercipta berkat kerjasama antara tim informasi teknologi Pengadilan Agama Kotabumi bersama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Kotabumi Lampung Utara. Fungsi utama dari aplikasi tersebut tidak lain untuk mengetahui sejauh mana surat panggilan atau pemberitahuan dapat dilacak dan diketahui keberadaannya.

Aplikasi Tapis Berseri sendiri telah diluncurkan pada awal Februari 2023 lalu dan telah mendapatkan apresiasi positif dari Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.,. Menurutnya, keberadaan aplikasi itu menjadi bagian inovasi yang dapat menjawab kebutuhan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pencari keadilan sekaligus menjadi implementasi program prioritas Badan Peradilan Agama tentang penguatan pemanfaatan teknologi informasi.

Berdasarkan pantauan, sosialisasi aplikasi Tapis Berseri dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kotabumi dan belasan kuasa hukum yang merupakan perwakilan dari seluruh kantor Lembaga Bantuan Hukum yang ada di wilayah Lampung Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, Uswatun Hasanah mensimulasikan penggunaan aplikasi Tapis Berseri dilanjutkan dengan menjelaskan implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Setelah Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik terdapat perubahan teknis pemanggilan yang cukup signifikan.

Dimana Tergugat berdasarkan Perma tersebut dipanggil secara elektronik melalui alamat domisili elektroniknya. Namun apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, maka pemanggilan atau pemberitahuan bagi pihak Tergugat disampaikan melalui surat tercatat.**