Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Illustrasi Guru Cabuli Murid SD
Illustrasi Guru Cabuli Murid SD (Dok. Berita Baru Jabar)

Gila ! Seorang ASN Guru di Cilimus Kuningan, Tega Cabuli 5 Bocah SD



Berita Baru, Kuningan – Guru seharusnya mendidik muridnya agar masa depannya cerah, namun apa jadinya jika seorang guru malah merampas masa depan sang murid dengan mencabuli anak didiknya tersebut.

Tak habis pikir MH (47) seorang guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, diduga mencabuli muridnya dengan iming – iming membantu korban untuk melanjutkan sekolah ke SMP yang dinginkan korban.

AKBP Dhany Aryanda selaku Kapolres Kuningan mengatakan, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada 5 muridnya, dengan merayu menjanjikan kepada korban akan dibantu untuk melanjutkan sekolah ke SMP yang diinginkannya, Jumat (17/02/2023).

Janji itu dengan syarat korban menuruti nafsu bejat MH. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, MH meminta korban tidak memberitahukan kepada siapapun,” ungkapan.

Dhany Aryanda mengatakan, sampai pelaku ditangkap, total korban pencabulan yang dilakukan oleh MH mencapai 5 orang, 3 diantaranya sudah alumni dan 2 masih kelas 3 SD.

“Jadi korban ada lima orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ucap Dhany.

Imbas dari perbuatan bejat tersebut ungkap Kapolres Kuningan, korban mengalami trauma yang mendalam, dan saat ini pelaku sudah diamankan dengan sejumlah barang bukti, dengan begitu pelaku diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

” Korban mengalami trauma akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan MH, saat ini pelaku sudah diamankan dengan barang bukti seperti hasil visum dari RSUD’ 45 serta pakaian korban, pelaku pelaku MH disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.***