PRIMA DMI Kabupaten Bogor Dorong DPRD dan Pemkab Bogor Untuk Segera Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Berita Baru, Bogor – Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren saat ini sedang digojlok oleh DPRD dan pemkab Kabupaten Bogor untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (perda).
Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Kabupaten Bogor mengapresiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk menjadi perda karena dianggap sudah sangat dibutuhkan di bumi tegar beriman ini.
Angga Widyatama selaku Ketua terpilih Prima DMI Kabupaten Bogor mengungkapkan pesantren masih dianggap sebelah mata dibandingkan pendidikan formal terlebih pesantren salafi yang hanya fokus kepada pendidikan agamanya seringkali terabaikan.
“Pesantren salafi rata – rata tidak memungut biaya kepada santrinya, itu murni kedermawanan para kyai yang memiliki ponpes tersebut, dan tidak mendapatkan bantuan juga dari pemerintah baik itu BOS dan bantuan lainnya. sudah Seharusnya dari pemerintah mendapatkan perhatian khusus terkait pesantren yang masih mempertahankan warisan tradisi para kyai – kyai terdahulu”,ucapnya. Selasa (1/11/2023).
Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Angga menilai merupakan sebuah pengakuan dari pemkab terkait adanya Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor.
“Kabupaten Bogor ini jumlah pondok pesantrennya terbanyak di Jawa Barat sudah seharusnya ponpes ini mempunyai payung hukum yaitu perda pondok pesantren,” katanya.
Baca Juga :Â Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Bakal Disahkan, kemenag kabupaten Bogor : Ini Kado Hari Santri
Angga mengatakan Prima DMI sepenuhnya mendukung penuh, mendorong DPRD dan Pemkab Bogor untuk mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Tidak usah lama – lama udah pas banget Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini disahkan saat ini, dan perda ini juga menjadi alat and powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren,”ujarnya.***