Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Siskaeee Terancam 1o Tahun Penjara
Siskaeee Terancam 1o Tahun Penjara (foto : SS Youtube @SiskaeeeOfficial)

Terlibat Pemeran Film Dewasa, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara



Berita Baru, Nasional – Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam pemeran film porno yang berjudul Kramat Tunggak.

Siskaeee merupakan seorang selebgram yang terkenal dengan konten dewasanya, bahkan pernah kesandung masalah hukum perihal kontennya tersebut yang dianggap pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelumnya sudah ditetapkan 5 tersangka dari kru film.

“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,”ungkapnya kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Ade mengungkapkan Pemeran yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. dan pemeran pria yang sudah menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya.

Saat ini kata Ade penyidik sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,”ungkapnya.

Perihal hukuman Siskaee dan 1o pemeran film prono lainya terancam 10 Tahun penjara atas ulahnya tersebut.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” Tutup Ade Safri.