Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku pencabuan siswi SD di Bandung
Pelaku pencabuan siswi SD di Bandung

Bajingan ! Dua Pria di Bandung Tega Cabuli Siwi SD dan Menjual Kepada 20 Pria Hidung Belang



Berita Baru, Bandung – Nasib malang dialami siswi  SD di Bandung masa depannya dihancurkan oleh dua pria yang berperilaku melebihi hewan dengan melakukan tindakan asusila dan menjual kepada 20 pria hidung belang.

Mulainya korban dilaporkan menghilang setelah pamit berangkat sekolah pada 28/11/2023, pencarian pun dilakukan selama tiga pekan hingga akhirnya petugas satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi kelas 6 SD tersebut dengan dua pria, yakni AD dan DF di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Budi Sartono selaku Kapolrestabes Bandung menjelaskan kepada awak media, Korban yang masih duduk di bangku kelas enam SD tersebut, dilaporkan menghilang pasca berangkat sekolah.

“Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023. Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Budi Korban tidak pulang karena terbujuk rayuan maut AD yang ia kenali melalui media sosial, kemudian korban yang masih umur 12 tahun itu luluh seketika dan mau diajak menginap di apartemen yang berada di kota kembang tersebut.

“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” katanya.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain, yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.