Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemacetan di lokasi Gempa Cianjur
Kemacetan di Cugenang lokasi Gempa Kabupaten Cianjur (Dok.Berita Baru)

Dianggap Ganggu Penanganan Korban, Menko PMK Minta Polri Tertibkan Pelaku Wisata Bencana Gempa Cianjur



Berita Baru,Cianjur – Gempa yang mengguncang Kabupaten Cianjur membuat orang – orang bersimpati dan berbondong – bondong mendatangi Cianjur, namun tidak hanya tim relawan atau donatur yang berdatangan ke lokasi bencana, tidak sedikit mereka yang hanya datang menjadikan wisata bencana.

Kejadian tersebut membuat Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) geram dan meminta polisi untuk menertibkan masyarakat yang menjadikan lokasi gempa di Cianjur sebagai wisata bencana.

Muhajir meminta polri menertibkan orang – orang tidak berkepentingan,yang hanya merekam, memotret bahkan berswafoto di lokasi gempa, menjadikan bencana sebagai wisata.Kamis (1/12/2022).

“Kemudian dari pihak Polri diminta untuk menertibkan pengunjung di tempat bencana yang tidak diperlukan, terutama mereka-mereka yang menjadikan bencana ini setengah wisata. Jadi wisata bencana nanti akan ditertibkan oleh pihak Polri,” kata Muhadjir di kutip dari CNNindonesia.Com.

Muhajir mengungkapkan harus ada upaya pencegahan dari pihak yang tidak berkepentingan agar tidak mengganggu terhadap penanganan bencana, baik terkait mobilisasi peralatan, bantuan hingga logistik ke lokasi bencana.

Ia juga menyarankan agar para donatur yang hendak menyalurkan bantuan bencana Gempa Cianjur untuk menyerahkan kepada pos – pos yang sudah ditentukan.

Ia pun meminta para yang hendak menyalurkan bantuan ke korban bencana Cianjur agar menyerahkan ke petugas di pos-pos yang ditentukan. Langkah ini diperlukan agar bantuan bisa diatur secara cepat hingga ke tangan yang membutuhkan.

“Dan nanti akan diatur sedemikian rupa sehingga bisa dipertanggungjawabkan bantuan bantuan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir memastikan dana siap pakai (DSP) untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Cianjur bakal segera dicairkan. Nantinya, dana ini tak perlu instrumen hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) untuk mencairkannya.

“Dan tidak diperlukan peraturan yang lebih lanjut misalnya dengan Inpres. Jadi nanti cukup langsung ditangani secara secepatnya sesuai dengan arahan dari bapak presiden,” katanya.

Gempa mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kekuatan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11) lalu, sampai saat ini korban meninggal sudah mencapai 300 lebih.

Pemkab Cianjur sendiri telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022.