Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Netfid Laporkan Ravindra Airlangga ke Bswaslu
Netfid Laporkan Ravindra Airlangga ke Bswaslu

Ravindra Airlangga di Laporkan Netfid Bogor ke Bawaslu Kabupaten Bogor



Berita Baru, Bogor – Calon Anggota DPR RI Ravindra Airlangga, dilaporkan lembaga pemantau pemilu Network For Indonesia Demokratik Society (Netfid) ke Bawaslu Kabupaten Bogor terkait penyalahgunaan fasilitas yang dipakai alat kampanye.

Asep Setiawan selaku ketua Netfid Bogor mengatakan pihaknya sudah bulat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ravindra yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI.

“Kita dari Netfid sudah sudah melaporkan Ravindra Airlangga kepada BAwaslu Kabupaten Bogor,” ungkap Asep kepada Berita Baru.Co, Kamis (21/12/2023).

Asep berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut. Dia meminta, agar penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan siapapun diproses secara transparan dan profesional.

“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang Bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” ujarnya.

Asep mengatakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor Dari Partai Golongan karya Nomor urut 1 Atas nama Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran. Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.

Laporan diterima langsung oleh staf Bawaslu Kabupaten Bogor dari Netfid dengan nomor 116/NETFID.V.02.2023, walaupun sempat menolak karena tidak adanya komisioner tetapi pada akhirnya surat tersebut diterima melalui perwakilan Bawaslu bernama Rahmat.