Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Bakal Disahkan, kemenag kabupaten Bogor : Ini Kado Hari Santri
Berita Baru,Bogor – Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) oleh pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor, hal tersebut langsung di sambut positif oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kab Bogor.
Dr. kh Ade Sarmili selaku kepala seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) menanggapi pengesahan perda tersebut bagian dari Hari Santri. yang di peringati pada minggu lalu di bulan ini.
Ade Sarmili mengungkapkan, perda tersebut merupakan keniscayaan dan sebagai salah satu penguat lembaga keagamaan, terlebih di Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak se-Jawa Barat.
“Dengan keberadaan payung hukumnya yang bernama perda pondok pesantren. “Pondok pesantren terbanyak di Jawa Barat, maka semua mandatory dengan keberadaan perda ini menjadi payung penguatan dan pengamanan bagi pondok pesantren di Kabupaten bogor,” kata Ade Sarmili , Selasa (31/10/ 2023).
Menurut dia, dengan adanya perda pesantren nanti menjadi sebuah pengakuan terkait keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Perda ini akan menjadi landasan untuk pemerintah daerah dalam memberdayakan pondok pesantren,” beber dia.
“Jadi ke depan sangat boleh pondok pesantren itu menjadi sebuah lembaga yang tidak hanya oleh tokoh masyarakat diberdayakan, tetapi negara juga hadir untuk memberikan efek keberadaan perda ini,” ucapnya.
Ade Sarmili menyebutkan, perda ini sangat ditunggu oleh pimpinan pondok pesantren, setelah terbit UU No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
“Betapa pentingnya perda ini dalam memfasilitasi keberadaan pondok pesantren dan menghargai para kiai serta ajengan yang sudah bahu-membahu merawat dan melestarikan pesantren,” ucap Ade Sarmili.
“Keberadaan pondok pesantren sebagai penjaga moral dan menjaga akidah di tengah masyarakat,” tambah dia.
Dengan adanya Perda Pondok Pesantren, Ade Sarmili mengatakan, nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan pondok pesantren itu sendiri.
“Jadi perda ini juga menjadi alat and powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren,” tutup dia.***