KM Botim Nilai KPK Ugal-Ugalan Menetapkan Ade Yasin Tersangka Kasus Suap BPK Jawa Barat
Beritabaru, Bogor – Keluarga Mahasiswa Bogor Timur (KM Botim) meyakini Ade Yasin tidak bersalah dalam kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Pasalnya, sangkaan yang disematkan kepada Ade Yasin tidak mendasar.
Syahrul Mubarok Koordinator KM Botim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu terburu-buru dan terkesan menjatuhkan harga diri Ade Yasin.
“Dari awal kami dan kawan kawan itu tidak percaya sangkaan KPK, kalo diliat dari kronologi yang diberitakan dengan cara OTT saja itu sudah tidak benar dan pesan Bu Ade untuk diusahakan WTP tidak bisa jadi bukti kalau beliau bersalah, apalagi menjadi aktor utamanya.” Ungkap Syahrul kepada BeritaBaru melalui pesan WhatsApp, Senin (25/07/2022).
Syahrul menilai Ade Yasin hanya bertanggungjawab atas kesalahan anak buahnya yang memiliki kepentingan memperkaya diri dengan modus “pengamanan” untuk BPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan Ayatullah salah satu tersangka mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan besar kemungkinan tidak utuh.
“Jika dilihat sidang kemarin, kan ada aktor utama dalam kasus ini yaitu dari orang BPKAD, Ihsan Ayatullah” Ujarnya.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022 mengatakan, ada bukti sadapan dari KPK, Ihsan berbincang dengan temannya mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu menggunakan rekening bank tersendiri
Seperti diberitakan sebelumnya, Ihsan Ayatullah adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pengkondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.