Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Curanmor Motor Via Aplikasi Michat
Pelaku Curanmor Motor menggunakan Aplikasi Michat (Dok. Istimewa)

Manfaatkan Aplikasi Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Berhasil Gondol 3 Motor



Berita Baru, Cirebon – Media Sosial memang memudahkan kita untuk berinteraksi dengan seksama, tanpa harus bertemu, namun hati – hati juga menggunakan Medsos karena banyak yang menyalahgunakan untuk modus penipuan, pencurian bahkan tindakan kekerasan.

Seperti halnya dilakukan oleh Kumaedi yang ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon karena diduga melakukan pencurian motor (Curanmor) di Jalan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Cirebon, dengan modus berkenalan di media Sosial melalui aplikasi Michat, Kamis (9/2/2023).

Kombes Pol Arif Budiman selaku Kapolresta Cirebon mengungkapkan, pelaku mendapatkan target melalui aplikasi MiChat dengan cara berkenalan dan mengajak ketemu, setelah akrab dengan pelaku sehingga korban tidak menaruh curiga kepada pelaku.

“Pelaku mencari korban melalui media sosial di aplikasi MiChat setelah cukup akrab, pelaku mengajak korban ketemu dan makan bersama,”ungkapnya.

Budiman mengatakan, pelaku memanfaatkan keadaan korban ketika lengah, lalu membawa kabur motor korban, Kumaedi sampai saat ini telah melakukan tiga kali curanmor dengan modus melalui aplikasi MiChat.

“Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor korban. Dari pengakuan pelaku, Kumaedi telah tiga kali mencuri motor dengan modus sama,”Ungkap Budiman.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton Mengatakan, Tersangka Kumaedi harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di Mapolresta Cirebon.

“Tersangka Kumaedi harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan di jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.

Tak hanya Kumaedi, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap 24 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang meresahkan warga Cirebon.***