Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panwas Kecamtan Sukamakmur
Panwas Kecamatan Sukamakmur sosialisasikan aturan kampanye di rapat minggon

Panwas Kecamatan Sukamakmur Sosialisasikan Larangan Kampanye Bagi Perangkat Desa, BPD dan ASN



Berita Baru, Bogor – Pemerintah Desa Wargajaya menggelar kegiatan Rapat Minggon Desa dengan para aparatur Desa, Ketua RT.RW, Karangtaruna Desa, Badan Perusyawaratan Desa (BPD), MUI, LPM, Banpol PP serta Tokoh Masyarakat dalam kesempatan rapat minggon tersebut yang di gelar di Kantor Desa Wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, hadir juga dari penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Sukamakmur yaitu PPS Desa Wargajaya dan Panwas Kecamatan Sukamakmur.

Panwas Kecamatan (Panwascam) yang di wakili oleh Divisi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Muhamad Apen Supendi, memaparkan UU nomor 7 tahun 2017 perubahan UU 7 tahun 2023 tetang pemilu yang menghimbau terkait netralitas kepala desa, perangkat desa, BPD, ASN, serta TNI/Polri yang tentunya dilarang untuk melakukan kampaye terhadap salah satu calon peserta pemilu.Kamis (28/11/2023).

Apen mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemilu 2024 agar aman dan lancar, serta tidak ada kecurangan.

“Bukan hanya panwaslu kecamatan maupun pengawas Desa, kita juga bisa menjadi pengawas partisipatif,sama sama mengawasi, sesuai dengan tahapan pemilu yaitu PKPU nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu bahwa mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 adalah tahapan kampanye,” Ujanya.

Baca Juga : Ciptakan Pemilu Damai Panwas Kecamatan Tanjungsari Bangun Sinergis dengan Peserta Pemilu

Menurut Apen Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Kami imbau agar Kepala Desa,Perangkat Desa,BPD dan ASN tidak melakukan kampanye di media sosial dan di manapun,karena itu melanggar aturan sesuai yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang 7 Tahun 2017, dan ada sanksi pidana di Pasal 490 UU 7 Tahun 2017,” tegasnya

Pria asli Sukamakmur ini mengajak kepada seluruh warga Desa Wargajaya tanpa terkecuali untuk meningkatkan kemaanan pemili serta bisa menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Tingkat partisipasi kitapun harus ditingkatkan,bahkan kita harus menjadi contoh buat masyarakat,karena 5 tahun kedepan pemimpin kita ditentukan oleh diri kita sendiri,”tutup Apen.***