Perempuan Terlibat Penuh Untuk Memastikan Pilkada Adil, Berintegritas, Bebas Dari Kekerasan dan Diskriminasi
Berita Baru, Opini – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bagian dari praktik demokrasi yang berlandaskan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang mengepankan nilai- nilai keadilan, kejujuran, integritas, nir kekerasan dan diskriminasi. Sehingga Pilkada juga dapat memberikan dampak perubahan dari pembangunan yang adil, mensejahterakan dan meninggikan martabat warga bangsa, tidak mengecualikan siapapun, seperti perempuan, kaum marjinal yang memiliki hak yang sama dalam berjalannya demokrasi. Pilkada kali ini akan kita jelang hanya hitungan jam saja, karena esok Rabu, 27 November 2024 semua warga Indonesia dari Ujung Sabang sampai Merauke akan memilih Gubernur Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota. Pilkada tahun ini adalah pertama kalinya dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, yaitu di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Berdasarkan data KPU juga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memilih total di seluruh Indonesia sekitar 203 juta pemilih tersebar di 435.296 TPS. Termasuk itu untuk lokasi khusus di seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota. Jika merujuk data pemilih pada Pemilu yang lalu berdasarkan jenis kelamin sebanyak 204,81 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari 102,58 juta pemilih perempuan dan 102,21 juta pemilih laki-laki. Artinya meskipun tidak terpaut terlalu banyak, menunjukkan pada jumlah perempuan dan partisipasinya di dalam proses Pemilu sudah lebih baik dibanding Pemilu sebelumnya.
Namun demikian Koalisi Perempuan Indonesia juga menemukan beberapa hal yang terjadi pada proses Pilkada, mulai dari tahapan awal sampai menjelang hari pemilihan dimana menunjukan proses Pilkada belum memenuhi harapan setiap warga masyarakat. Seperti;
-Masih minimnya keterwakilan perempuan pada calon-calon pemimpin daerah, dari berbagai sumber mengatakan kurang dari 10% perempuan yang mencalonkan diri. Hal ini juga diperkuat bahwa kebijakan penyelenggaraan Pilkada yang belum kuat secara substantif termasuk aturan teknis dalam memastikan prinsip keterwakilan perempuan telah menjadi bagian yang tidak terlepaskan dalam proses elektoral. Padahal konstitusi Negara Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 dan kebijakan telah menjamin.
Dalam proses kampanye baik secara langsung maupun digital masih ditemukan wacana yang menolak kepemimpinan perempuan, termasuk mendiskreditkan kapasitas perempuan untuk menjadi kandidat dalam Pilkada 2024. Ujaran secara publik yang mengarah kepada hal-hal yang seksis, diskiriminatif dan misogini ditemukan cukup massive tanpa ada proses penegakan hukum bahwa hal tersebt bagian dari pelanggaran proses dan kode etik.
Proses dari Pemilu dan Pilkada yang cukup pendek secara waktu selalu dijadikan alasan untuk tidak melakukan penguatan pengetahuan, pemahaman masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif dan bermakna dalam Pilkada. Koalisi Perempuan Indonesia mendapati, banyak kelompok masyarakat seperti perempuan, penyandang disabilitas, kaum rentan dan minoritas terlewatkan dalam Pendidikan Pemilih sebagai bagian memenuhi hak atas akses informasi dan pengetahuan mengenai Pilkada.
Pilkada juga masih menjalankan cara-cara yang kurang konstruktif seperti politik transaksi, politik uang, membagian bansos, dan juga intrik politik tidak sehat, sehingga berdampak pada cara pandang masyarakat dalam memahami makna demokrasi yang sejatinya adalah membangun peradaban bangsa yang lebih cerdas, beretika, dan berintegritas.
Koalisi Perempuan Indonesia juga mengamati dan menganalisa proses pengenalan CAKADA dan CAWAKADA kepada publik atau warga melalui Debat Kandidat belum secara kuat memiliki agenda yang konkrit dan terukur bagaimana mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah yang berlandaskan pada prinsia kesetaran keadilan gender
Untuk Keadilan dan Demokrasi
Berdasarkan beberapa poin diatas, menjelang Pilkada yang akan segera berlangsung. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi sebagai organisasi massa berbasis keanggotaan perempuan menyerukan kepada beberapa pihak sebagai berikut;
Kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah
1. Menjalankan amanat konstitusi dengan memastikan jalannya proses Pilkada 2024 2024 sebagai bagian penting dalam menjalankan demokrasi sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat berjalan denga naman, damai dan berintegritas.
2. Memfasilitasi seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses Pilkada sebagai bagian dari pemenuhan hak kewarganegaraan dan demokrasi subtantif tanpa terkecuali dan tidak ada seorangpunyang ditinggalkan.
3. Memberikan teladan kenegaraan melalui sikap luhur menjalankan demokrasi dalam gelaran pilkada yang tunduk pada hukum, dan ketetapan, berlaku adil, dan tidak berorientasi pada perubahan terbaik kesejahteraan negara.
Kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu
1. Meminta kepada semua institusi pelaksana mandat Pilkada untuk memastikan akses, partisipasi dan manfaat yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya perempuan, disabilitas, dan masyarakat rentan lainnya mendapatkan hak sebagai warga negara untuk memilih dan melakukan pengawasan proses Pilkada.
2. Mendorong secara tegas kepada KPU/BAWASLU/DKPP dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan proses Pilkada menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM pada ranah pada semua tahapan.
3. Meminta kepada semua institusi/aparat penegak hukum menjamin dan menjalankan mandat secara adil tanpa tebang pilih kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran dan kekerasan selama Pilkada baik secara verbal, fisik dan komunikasi digital.
Kepada Perempuan dan Seluruh Masyarakat
1. Mendukung, berpartisipasi secara aktif dan bermakna dalam Pilkada baik menjadi pemilih, pelaksana, pengawas atau pemantau Pilkada untuk memastikan hak masyarakat khususnya perempuan, kelompok rentan dan minoritas terpenuhi haknya.
2. Menyerukan kepada seluruh masyarakat khususnya kelompok perempuan untuk berpartisipasi aktif dan menjadi pemilih yang cerdas dengan memastikan visi-misi calon kepala daerah yang memiliki agenda untuk membangun kualitas perempuan, masyarakat marjinal dan minoritas
3. Menyerukan seluruh masyarakat untuk memilih calon-calon kepala daerah yang tidak memiliki latar belakang buruk seperti, pelaku kekerasan, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggar HAM, dan perusakan lingkungan.
4. Mendorong dan menguatkan masyarakat sipil, perempuan, kaum marjinal dan rentan berani melaporkan pelanggaran, dan bersinergi bersama untuk Pilkada yang aman, damai dan berintegritas
Demikian pernyataan sikap organisasi kami sampaikan,
Jakarta, 26 November 2024
Salam Keadilan dan Demokrasi
Koalisi Perempuan Indonesia
Narahubung:
Mike Verawati: +62 813-3292-9509
Eka Ernawati: +62812-2906-8153