Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu putuskan Ravindra
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga

Inilah Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor di Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga !



Berita Baru, Bogor  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akhirnya mengumumkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ravindra Airlangga saat penyerahan bantuan alat pertanian di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan kasus Ravindra Airlangga di Bantuan Traktor Kementerian Pertanian tidak dinaikan menjadi temuan.

Juhdi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan, tidak terdapat bukti yang cukup antara persesuaian peristiwa dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg dari partai Golkar tersebut.

“Karena tidak terdapat saksi yang melihat secara langsung dan tidak ditemukannya pelaku yang menempelkan stiker Ravindra Airlangga (Calon Anggota Legislatif DPR RI No. 1 Partai Golkar Dapil Jabar V),” ungkap Juhdi saat konferensi Pers di Gedung Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (27/12/2023).

Juhdi mengatakan Bawaslu sudah berupaya untuk mengungkap kasus tersebut dari mulai penelusuran ke kantor Distanhorbun sekaligus meminta keterangan dari Kepala Dinas (Distanhorbun), Sekdis, kabid yang ada di lapangan.

“Kemudian tim yang ada di lapangan begitu juga kami telusuri Ravindra nya langsung dan terakhir kelompok tani,” katanya.

Bawaslu melalui Juhdi menyebut belum memenuhi unsur menjadi temuan karena belum cukup memenuhi beberapa unsur yang bisa dikategorikan menjadi temuan.

“Syarat untuk dinaikkan menjadi temuan ini adalah pertama harus ada identitas penemu, kedua uraian kejadian, ketiga ada waktu kejadian, ada bukti dan ada pelaku. Dari hasil penelusuran kami selama ini, sampai detik ini, kami tidak menemukan bukti-bukti (fisik) adanya traktor yang memang masih terpampang stiker,” papar dia.

“Dari hasil penelusuran juga, kami tidak menemukan pelaku siapa yang menempelkan stiker, sampai detik ini kami tidak menemukan pelaku,” lanjut dia.

Sehingga, kata dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tentang penanganan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal, harus terpenuhi lima syarat di atas.

“Artinya bisa kami simpulkan. Informasi yang terjadi, kami putuskan tidak menyalahi dugaan pelanggaran. Karena dua syarat yaitu pelaku dan bukti terkait stiker tersebut sampai detik ini belum kami temukan dan belum kami ketahui siapa pelakunya,” tutup Juhdi.