Sebut Pensiunan PNS Beban APBN Sri Mulyani Banjir Kritikan, Begini Penjelasan Prastowo Yustinus
Berita Baru, Ekonomi – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kritikan pedas dari berbagai kalangan, setelah mengeluarkan statemen bahwasanya pembayaran pensiunan PNS sebesar Rp 2.800 T menjadi beban APBN.
Kritikan kepada Sri Mulyani datang dari berbagai kalangan termasuk tokoh politik Partai Gelora Fahri Hamzah, yang menyentil lewat cuitan di media sosial. Fahri Hamzah menilai bahwasanya dana pensiun itu sebuah tabungan, bukan sebuah beban.
“Dana pensiun itu tabungan, bayangkan kalau Bank menganggap simpanan kita sebagai beban mereka, apa tidak kacau ini,” cuit Fahri.
Staff khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus, menjelaskan yang di katakan Sri Mulyani itu benar, pensiunan PNS menggunakan aturan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. jaminan pensiun memakai skema ‘pas as you go’ yang bisa di artikan pendanaan langsung dari pemerintah melalui APBN.
“Saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program JP dan JHT untuk PNS. JP menggunakan skema ‘pay as you go’ yang dibayarkan pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian. sampai terbentuknya dana pensiun,”ucap Prastowo melalui akun twitternya, Jumat (26/08/2022).
“Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak- anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahunnya meningkat. perihal potongan PNS dikenakan potongan 8% per bulan dengan rincian : 4,75% untuk JP, dan 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 % dikelola PT Taspen dan diserahkan sekaligus saat PNS pensiun,”lanjut Prastowo.
Baca Juga : Rencana Pertalite Naik, Susi Pudjiastuti Ajak Pemerintah Berhemat Sampai Marger Kementerian
Pria Asli Gunung Kidul ini menjelaskan, pensiunan jadi beban APBN karena manfaat pensiunan baik dari pusat maupun daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN.
“Jadi jelas ya kenapa penisun jadi beban ABPN ? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut ter kontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan”,ujarnya.