Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani THR

Sri Mulyani Upayakan THR ASN dan Pensiunan Diayarkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri



Berita Baru, Nasional – Kabar baik untuk ASN, dan pensiunan, pasalnya Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian keuangan sudah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembayaran gaji ke – 13.

Pemberian THR dan gaji ke -13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/03/2023), secara daring.

menteri keuangan Sri Mulyani mengharapkan dengan adanya hal THR dan Gaji Ke -13 bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kegiatan seperti belanja selama bulan ramadhan atau menjelang hari raya idul fitri.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini sama seperti tahun sebelumnya yang dimana terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja akan ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

THR direncanakan akan dicairkan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya idul fitri, namun Sri Mulyani mengatakan tidak menutup kemungkinan pada periode tersebut belum terbayarkan karena masalah teknis, dan akan dibayarkan setelah Idul Fitri.

“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tandas Sri Mulyani.***