Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korban Truk Tambang
Korban Kecelakaan pengendara motor dengan truk tambang di Kecamatan Jonggol Kemarin (Dok. Rul/Berita Baru)

Truk Tambang Sering Makan Korban Jiwa, KM Botim : Nyawa Pengguna Jalan di Kabupaten Bogor Tak ada Harganya ?



Berita Baru, Bogor – Truk tronton pengangkut tambang galian C di Kabupaten Bogor kerap memakan korban jiwa, tidak adanya jalan khusus tambang dan tidak efektifnya jam operasional truk tambang membuat truk tambang berebut jalan dengan pengguna jalan lainnya.

Dalam seminggu terakhir terdapat dua kecelakaan yang melibatkan truk tronton dan pengendara sepedah motor di dua lokasi yang berbeda dengan memakan empat korban jiwa.

Kecelakaan terbaru terjadi di Jalan Transyogi tepatnya Kp Babakan Kukun Desa Tegal Panjang Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas truk tronton hendak menyalip truk tersebut, Rabu (20/12/2023).

Sehari sebelumnya (red.Kemarin) terjadi kecelakaan juga masih di Jalan Transyogi yang berlokasi di kecamatan Jonggol menyebabkan satu pengendara sepedah motor tewas di tempat, dan di hari minggu (17/12) ibu dan anak meninggal tertimpa truk tambang di Parung Panjang Bogor.

Karena banyak kecelakaan yang melibatkan truk tronton warga dan para pengguna jalan diminta jam operasional yang sudah diatur dalam PERBUB diterapkan untuk keamanan pengguna jalan.

Yadi Nurdiansyah selaku sekertaris Keluarga Mahasiswa Bogor Timur (KM Botim) mempertanyakan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 karena hanya sebatas peraturan saja namun tidak diterapkan di lapangan.

“Sebenarnya kan udah ada peraturanya tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini, tapi tetap saja tidak ada perubahan, masih banyak hilir mudik di siang hari,” katanya.

Pemuda asli Tanjungsari ini mengatakan ketidak seriusan pemerintah baik pemerintah kecamatan yang berada di paling bawah sampai pemerintah daerah untuk menertibkan jam operasional truk tambang, sama saja dengan tidak menghargai nyawa para pengguna jalan sekaligus warganya.

“Aturan sudah jelas bahwasanya waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, tetapi kenyataanya bisa dilihat sendiri kecelakaan terjadi di luar jam operasional yang sudah ditetapkan dalam PERBUB Nomor 120 , ini para penegak kebijakan sama saja tidak menghargai nyawa warganya kalau kaya gini mah,”ujar Yadi.

Yadi berharap pemerintah memihak kepada warga, tidak sebatas mengeluarkan aturan namun di lapangan sama sekali tidak diterapkan.

“Kami dari Keluarga Mahasiswa Bogor Timur meminta para penegak kebijakan untuk menerapkan peraturan bupati Nomor 120 Tahun 2021, untuk menekan angka kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa khususnya di kabupaten Bogor ini,”tutup yadi.***