Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Kota Bogor

ASN dilarang FOMO Politik Praktis



Berita Baru, Opini- Eskalasi gerakan politik di Kota Bogor berkembang secara dinamis. Total ada 5 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftar ke KPU Kota Bogor pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.

Setelah penetapan nomor urut paslon, per tanggal 25 September 2024 – 23 November 2024 memasuki tahapan pelaksanaan kampanye, sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Pada saat tahapan pelaksanaan kampanye dimulai, Bawaslu Kota Bogor sudah menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor, diduga terlibat langsung melakukan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2024.

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Tentu, hal ini sangat miris karena kesadaran politik bagi ASN cukup lemah, walaupun secara regulasi hukum banyak mengatur tentang netralitas ASN, namun pada praktiknya masih ditemukan pelanggaran di dalam tubuh ASN.

ASN seharusnya tidak terlibat dalam FOMO politik praktis. Menurut prinsip etika ASN, mereka diharapkan untuk tetap netral dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik. Keterlibatan dalam politik praktis bisa mengganggu independensi mereka dan memunculkan konflik kepentingan.

Netralitas ASN merupakan salah satu faktor dalam menjamin terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Netralitas ASN merupakan pilar fundamental dalam demokrasi, sebab sebagai abdi negara; ASN harus melayani masyarakat tanpa memihak pada golongan tertentu.

Maka dengan ini, saya Ardian Fatkhurohman selaku Wakil Ketua II PC PMII Kota Bogor – Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Kota Bogor meminta Pj Walikota Bogor untuk lebih tegas dalam menegakkan netralitas ASN di lingkungan pemerintah dan masyarakat, begitupun bagi para ASN untuk tetap berada pada koridor perundang-undangan yang berlaku, jangan sekali-kali merusak demokrasi Kota Bogor, karena kurangnya kredibilitas dan integritas seorang ASN.