Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu periksa Ravindra terkait Alat pertanian traktor bantuan kemenko ada stikernya.
Traktor bantuan dari kemenko berstiker caleg DPR RI Ravindra Airlangga. (Dok. Istimewa)

Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Bawaslu Periksa Ravindra Airlangga



Berita Baru, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memeriksa Ravindra Airlangga salah yang merupakan Caleg DPR Ri Dapil Kabupaten Bogor hari ini, untuk mengungkap dugaan pelanggaran kampanye saat penyaluran traktor bantuan dari kementan.

Anak dari ketua umum partai Golkar ini diduga menyalahgunakan bantuan kementan berjenis traktor dengan memasang stiker Ravindra di alat pertanian tersebut.

Burhanudin selaku Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, Ravindra Airlangga akan diperiksa hari ini terkait stiker yang terpasang di traktor yang disalurkan di kantor Distanhorbun pada Kamis 7 Desember yang lalu.

“Sampai hari ini. Kemarin tim 2, hari ini kita ke Ravindra. Baru 3 orang yang diperiksa, berikut Ravindra nya,” kata Burhan, di lansir dari rasio.id Senin (18/12/2023).

Burhanudin mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten juga akan memeriksa timnya Ravindra dan melakukan pengecekan langsung ke para penerima bantuan alat pertanian tersebut.

“Nanti mungkin kita juga akan mengecek ke lapangan ya penerima bantuan itu, untuk memastikan kaitan informasi soal apakah ada pemasangan atau apa. Jadi kan kita juga butuh informasi, misal oh iya itu kemarin ada atau seperti apa. Itu kan nanti kita lakukan kajian,” ucapnya.

Alat bukti sampai saat ini menurut pengakuan Burhan baru menemukan dugaan pelanggaran melalui foto yang beredar.

“Kalo kita baru nemu dari foto aja. Dari foto itu kita ingin membuktikan (jumlahnya berapa banyak),” ujarnya.

Pria yang sering disapa Buang ini mengaku Bawaslu Kabupaten Bogor sendiri belum menetapkan sanksi terhadap Ravindra sejak pembagian bantuan traktor tersebut sampai saat ini.

“Kalo sanksi, sampai hari ini belum ditetapkan melanggar atau tidak. Tapi paling tidak kan ada (kemungkinan) misalnya pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang merugikan,” tegasnya.

Selain dugaan pejabat negara melakukan tindakan yang merugikan, anak dari Menko bidang perekonomian ini juga diduga menyalahgunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.

“Atau misalnya kaitan dengan fasilitas negara, tim kampanye atau pelaksana kampanye menggunakan fasilitas negara,” paparnya.

Hingga saat ini, lanjut Burhan, pihaknya terus melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Kalo keterangannya lengkap, ternyata kita anggap ini dugaan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke penanganan pelanggaran. Tapi misalnya kalo dari hasil penelusuran, kita belum dapatkan informasi yang kuat. Mungkin ini bisa di Tidak Memenuhi Syarat (TMS)kan,” pungkasnya.