Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Sekda Kabupaten Bogor

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor Sepakati KUA-PPAS 2024, Ini Kata Rudy Susmanto



Berita Baru, Bogor – DPRD menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu non Raperda di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (30/10/23).

Selain itu, DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024

“Hari ini kita melaksanakan penetapan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan kita melaksanakan Paripurna penyampaian Raperda dan satu non Raperda. Dua Raperda itu yang pertama adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lalu Pondok Pesantren dan non raperda”, ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto kepada awak media.

Di samping itu, non raperda yakni ruislag SMP Negeri 3 Ciangsana, Gunung Putri. Untuk Ruislag SMPN 3 Gunung Putri itu dilakukan, kata Rudy Susmanto, karena setiap turun hujan, selalu mengalami banjir.

Poin khususnya terkait RTRW yang menjadi prioritas utama adalah mengakomodir beberapa program dari pemerintah pusat yang membutuhkan payung hukum. Salahsatunya pembangunan bendungan, jalan tol dan lainnya.

“Ada aturan perundang-undangan kita DPRD diberikan batas waktu hanya 10 hari untuk membahas RTRW. Karena tahapannya panjang, setelah DPRD membahas maka disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk kemudian di evaluasi dan dikaji,” paparnya.

“Lalu dikembalikan lagi kepada DPRD, lalu kami melakukan persetujuan bersama. Kemudian habis itu dikirim ke Pemprov Jabar untuk dievaluasi Gubernur, balik lagi ke DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” sambungnya.

Kemudian, agar Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap terjaga tentunya nanti pada saat pembahasan dan dibentuk panitia khusus terkait revisi RTRW, pihaknya akan memantau sejauh mana revisinya tersebut.

“10 hari terkait RTRW cukup karena kajian-kajiannya sudah dilakukan lebih awal oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tentunya dari draf yang dikirim Bappeda kepada kami, akan di tindaklanjuti,” tuturnya.

Selain itu, untuk indak lanjut Raperda pondok pesantren, Rudy Susmanto mengaku belum mengetahui secara teknis. Namun akan terus di tindaklanjuti agar segera menjadi Perda.

“Raperda Pesantren secara teknisnya kita belum mendalami. Tapi nanti pada saat panitia mulai bekerja, nanti akan kita sampaikan,” jelas Rudy Susmanto.