Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berita Baru Bogor// toni alfazri

Resmi jadi kuasa hukum korban penggelapan sertifikat rumah.



Berita Baru, Bogor – Resmi jadi kuasa hukum korban Kantor Hukum AA & Partners memastikan mengawal kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat warga sukadamai yang dilakukan oleh oknum berinisial z secara serius, maksimal dan totalitas.

Kasus ini sangat unik dimana pihak korban (pihak pertama) awalnya meminjam uang ke pihak kedua (Z) dengan menjaminkan sertifikat hak miliknya, tapi dengan berjalannya waktu pihak kedua (Z) malah meminjam uang kepada pihak ketiga (pendana) dengan menjaminkan sertifikat hak milik para korban tanpa izin dan sepengetahuan pihak pertama. Sehingga sertifikat hak milik pihak pertama berada di pihak ketiga bukan pihak kedua.

Sebetulnya dalam kaca mata ilmu hukum kasus pihak pertama (korban) ini tidak ada hubungan hukumnya dengan pihak ketiga yang ada hubungan hukumnya adalah pihak pertama & pihak kedua, dimana pihak pertama meminjamkan uang kepada pihak kedua dengan menjaminkan SHMnya, sehingga terjadinya perjanjian pinjam meminjam sesuai dengan ketentuan pasal 1754 KUHPerdata.

Oleh sebab itu hemat saya sebagai Penerima Kuasa korban meminta secara tegas kepada pihak ketiga untuk mengembalikan SHM korban, karena pihak ketiga tidak memiliki alasan hukum yang kuat dalam menguasai / memegang SHM tersebut ataupun tidak memiliki alas hak kepemilikan terhadap SHM itu.

Dan seharusnya pihak ketiga itu menuntut kerugiannya itu kepada pihak kedua bukan malah ke pihak pertama karena pihak pertama tidak mengetahui bahwa ada hubungan hukum antara pihak ketiga dan pihak kedua dan pihak pertama tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk membayarkan kerugian yang di alami oleh pihak ketiga.