Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Kota Bogor Gelar Apel
Bawaslu Kota Bogor gelar apel bersama panwascam dan PKD (dok.rul/Berita Baru)

Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Kota Bogor Gelar Apel Siaga



Berita Baru, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengumpulkan Panwas Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka apel siaga pengawasan kampanye pemilu di tahun 2024.

Apel siaga yang bertujuan meningkatkan pengawasan di masa kampanye ini dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kota Bogor, Jalan Burangrang No.18, Kecamatan Bogor Tengah, Senin, (27/11/2023).

Herdiyatna selaku ketua Bawaslu Kota Bogor mengungkapkan apel siaga dilaksanakan secara berjenjang, yang diawal BAwaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Substansi apel siaga ini untuk memperkuat kelembagaan, khususnya di badan Ad hoc, pengawas kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan dalam menghadapi masa kampanye,” kata Herdiyatna.

Terkait pengawasan alat peraga Herdiyanta mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Bogor.

“ Untuk pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri, kami sudah hadir di kegiatan KPU terkait titik mana saja untuk APK,” ungkapnya.

Menurutnya, APK menjadi prioritas pihaknya untuk pengawasan. Terlebih, banyak peserta pemilu menampilkan APK di luar ketentuan dari KPU, itu menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan penindakan.

Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, dalam konteks pencegahan pihaknya mengidentifikasi dengan potensi pelanggarannya.

“Fokus pengawasan kami baik itu adalah pelaku kampanye dan materi kampanye,” ungkapnya.

Fathoni mengatakan Bawaslu dihadapkan dengan era digital, yang mana salah satu pengawasan adalah ke materi kampanye.

“Pada kampanye ini kaitan dengan isu-isu hoax berbasis digital, baik itu video dan sebagainya,” jelasnya.

Fathoni menjelaskan, untuk pelaku kampanye dan ada juga pihak-pihak yang tidak boleh kampanye seperti ASN, TNI dan Polri.

“Semua diatur di Perbawaslu 11 tahun 2023, kemudian pencermatan yang diatur di PKPU 15 tahun 2023 itulah yang menjadi fokus pengawasan kami,” tegasnya.

Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, jajarannya juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dengan unsurnya dari pemerintah daerah.